Soal Pemecatan ASN di Lingkungan Pemkab Taput, Ini Penjelasan Sekda

Sebarkan:

Foto: Sekda Taput, Henry M M Sitompul, saat menyampaikan keterangan terkait pemecatan sejumlah ASN Pemkab Taput. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
TOPJURNALNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput), melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Henry M M Sitompul, memberikan keterangan terkait beredarnya informasi pemberhentian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Taput.

Sekda Taput menegaskan, bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN, termasuk pemberhentian atau pemecatan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan melalui tahapan pemeriksaan, pemberian kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan, serta berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar Henry M M Sitompul, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Ia mengungkapkan, keputusan yang diambil bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak. Melainkan merupakan hasil dari proses yang telah diikuti prosedur hukum dan ketentuan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan tidak ada diskriminasi.

Pemkab Taput, kata Sekda, berkomitmen untuk terus menegakkan disiplin, integritas dan profesionalisme aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bagi masyarakat Taput, penegakan disiplin ini bukan sekadar urusan internal pemerintahan, melainkan sebagai jaminan bahwa setiap ASN yang melayani masyarakat adalah mereka yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini