Teks foto : net |
TOPJURNALNEWS.COM - Guna mengoptimalkan pencegahan Covid 19, pemerintah berencana memulai langkah vaksinasi pada anak berusia 6-11 tahun, sekitar akhir Desember 2021 ini.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disampaikan agar selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah daerah dan provinsi supaya memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
“(Vaksinasi anak 6-11 tahun) dimulai secepatnya. Semoga akhir Desember sudah bisa kita mulai,” ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tharmizi dikutip dari Kompas.com,kemarin.
Ia mengatakan, saat ini Kemenkes tengah menyiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan vaksinasi anak tersebut termasuk sosialisasi kepada petugas.
Adapun vaksinasi pada anak-anak ini akan dilakukan dengan menggunakan vaksin Sinovac.
Ia mengatakan saat ini pemerintah menyiapkan kuota vaksinasi anak sebanyak 6,4 juta.
Pihaknya mengatakan, daerah yang nantinya akan melakukan vaksinasi anak, disesuaikan dengan peraturan Inmendagri.
Yakni daerah-daerah dengan cakupan vaksinasi dosis satu minimal 70 persen.
Selain itu target minimal 60 persen dosis pertama lansia.
Sebelumnya, Badan POM telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk penggunaan darurat pada anak usia 6-11 tahun.
Adapun persetujuan ini dikeluarkan pada awal November 2021 lalu.
Persetujuan ini diperoleh setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap aspek khasiat dan keamanannya.
Target vaksinasi Covid-19 digenjot
Selain vaksinasi anak, dalam isi Inmendagri juga mengimbau kepada para gubernur, wali kota dan bupati untuk melakukan percepatan target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Di mana diharapkan dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai 48,57 persen dari total sasaran.
Pada aturan ini juga terdapat sejumlah aturan lain seperi semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021.
Selain itu event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal dilarang diadakan kecuali pameran UMKM.
Selain itu jam operasional yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, diubah nenjadi pukul 09.00-22.00.(red/KPS)