TOPJURNALNEWS.COM - Guru agama, MAYH (51), yang mencabuli 15 siswi salah satu sekolah dasar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ternyata pernah melakukan hal serupa pada setahun lalu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.
Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.
Adapun motif dan modus pelaku pada kasus sekarang pernah dijabarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.
MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya nilai bagus dalam pelajaran agama.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus,’" ujar Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Kasus tidak dibawa ke jalur hukum,MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021).
Supriyanto menjelaskan, kasus di sekolah swasta tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.
Permasalahan hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.
"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).
Usai kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.
"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," ungkap Supriyanto.
Terkuak usai korban bercerita ke orangtua
Pada kasusnya sekarang, MAYH mengaku melakukan perbuatan itu sejak September 2021.
Kasus ini terkuak usai salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.
"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," terang Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba, Kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Terkait kondisi korban, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memberikan pendampingan psikologis.
"Sudah ada pendampingan dari lembaga Cilacap Tanpa Kekerasan (Citra) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono.(red/KPS)