TOPJURNALNEWS.COM - Untuk sekian kalinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal senilai Rp10 miliar.
Penyelundupan sebanyak 9,5 juta batang rokok ilegal diangkut KM Mandiri dengan Gt 165 dari Singapura tujuan Aceh Sigli berhasil digagalkan di Perairan Timur Laut, Pulau Berhala, Sumatera Utara.
Kepala Kantor DJBPC Sumut, Parjiya mengatakan, rokok ilegal tersebut digagalkan petugas gabungan bersama tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Kapal yang mengangkut rokok ilegal dari Singapura tujuan Aceh rencananya akan membawa rokok itu ke darat dengan cara melansir dengan sampan kecil.
"Tindakan para pelaku berhasil digagalkan petugas gabunga. Pelaku mencoba mengkelabui petugas dengan cara meng-estafetkan rokok ilegal itu dari satu perahu keperahu lain yang telah ditentukan titiknya," jelas Parjiya, Selasa 13 Desember 2021.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 9,5 juta batang rokok atau 950 karton bersama 5 awak kapal termasuk nahkodanya. Selain itu juga, petugas mengamankan satu unit kapal yang digunakan membawa rokok ilegal dari Singapura.
"Keseluruhan awak kapal yang diamankan adalah warga Indonesia. Dalam kasus ini, kerugian negara dari bea masuk, cukai dan PPN serta PPH tembakau dan PPJHT, kalau dihitung mencapai Rp10,7 miliar," pungkasnya. (Din)