"Bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya saja, tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang lain,"ucap Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra, SH, M.Si, saat konfresi pres di aula Mapolres, Selasa (15/02/2022) sore.
Herwansyah juga menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pulang dari melaut.
"Tersangka ikut kapal yang pulangnya 15 hari sekali, makanya begitu pulang dia langsung kita tangkap,"sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya juga mengaku telah dua kali melakukan penganiayaan terhadap AZ.
"Katanya dia terganggu saat main game dihp, makanya dia tega menganiayaan anak tirinya itu. Sedangkan untuk anak tirinya yang cewek sudah dua kali juga di cabuli ya,"jelasnya.
Tersangka saat ini telah kita tahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan dua pasal yakni pasal kekerasan dalam rumah tangga kita jerat dengan Pasal 23 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pencabula 15 tahun penjara,"tandas Waka Polres.(Din)