TOPJURNALNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhandeli melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, senjata api, senjata tajam dan tindak pidana perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan pengungkapan kasus di tahun 2020.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dilaksanakan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhandeli Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan labuhan, Rabu (02/3/2022).
Dalam pemusnahan tersebut terlihat, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerenda. Untuk narkoba dimusnakan dengan cara di blendar, sedangkan untuk hp dihancurkan dengan martil dan barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhandeli Anggara Suryanagara mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ini hasil penindakan dari 417 perkara yang terdiri dari 352 kasus narkoba, 56 kejahatan harta benda dan sembilan tindak pidana umum,"ucapnya.
Lanjut Anggara, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama sembilan bulan.
"Untuk nominal barang bukti yang dimusnakan lebih dari Rp 1 milyar, dan saat ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman,"jelasnya.
Untuk menekan angka peredaran narkoba dan kejahatan jalanan lain nya, para unsur penegak hukum akan terus bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Belawan.
"Kita akan terus bersinergi dengan para penegak hukum lainnya, untuk menekan angka kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sekitarnya,"tandasnya.(Red)