TOPJURNALNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahan kepada empat orang terkait dugaan korupsi dana Covid 19 Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Dari keterangan yang diperoleh, keempat yang ditahan yakni Sekda Samosir JS, SES selaku rekanan dan SS serta MT selaku PPK kegiatan.
"SS, MT dan SES ditahan sore hari. Sedangkan Sekda Samosir JS ditahan malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (17/3/2022) malam.
Yos mengatakan, keempatnya ditahan di di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Penahan dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Dalam waktu dekat mereka juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan.
"Mereka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," jelasnya.
Kasus yang menjerat mereka terkait dugaan korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425.
"Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768,"tandasnya.(Red/SS)