TOPJURNALNEWS.COM - M.Fadil(24) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan terpaksa harus mendapatkan timah panas tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Pasalnya, nekat melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, yang dikonfirmasi membenarkan penangkan tersangka jambret.
"Tersangka kita tangkap di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali," kata Kompol Firdaus kemarin.
Tersangka Fadil, sambungnya ditangkap berdasarkan laporan korban, Juspendeli Girsang (41), warga Asrama Kodam Sunggal, dengan LP Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
Dalam laporan korban, tersangka Fadil bersama rekannya M.Hidayat Siregar (DPO) mengendarai motor merampas handphone korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Sunggal, pada Rabu 9 Maret 2022, pukul 17.00 WIB.
"Setelah kita amankan tersangka Fadil, kemudian dilakukan pengembangan.Namun ketika dibawa tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kasat.
"Selain mengamakan seorang tersangka, kita juga mengamankan seorang penada bernama Elviani Teugeh (40) di rumahnya Jalan Pasar 7 Beringin, Dusun IX, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,"tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan Elviani dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Red/MM)