TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya pelarian EAP (53) pelaku cabul terhadap anak tirinya harus terhenti, setelah Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkapnya dari persembunyiannya di daerah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mhd Kunto Wibisono Sik,di dampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan kasi humas AKP Agus Arianto,kepada wartawan saat pres rilisnya, Rabu (22/6/2022) menyampaikan pihaknya berhasil menangkap tersangka pencabulan anak tiri di bawah umur.
"Tersangka kita amankan di daerah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, saat bersembunyi di rumah salah temannya,"ucap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Kunto Wibisono, tersangka menjadikan anak tirinya budak nafsunya selama tujuh tahun.
"Kalau dari pemeriksaan, tersangka memulai aksinya sekitar tujuh tahun yang lalu di dapur rumahnya,"jelasnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kini tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 2 Sub pasal 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016,Tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah,"tandas Kapolres.(Red)
