TOPJURNALNEWS.COM - Masyarakat Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, melaporkan mantan Kepala Desa berinisial MA ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Rabu (6/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Kwala Besar Kecamatan Sicanggang memberikan pernyataan sikap yang disampaikan Atio selaku perwakilan warga.
Isi pernyataan sikap tersebut, menegaskan rasa kekecewaan masyarakat kepada Pemerintah Desa Kwala Besar priode masa jabatan 2016 - 2022, yang tidak perna memberikan informasi kongkrit dan transfaran terkait penggunaan dana desa.
Begitu juga dengan pembangunan- pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan RAB
Adapun pernyataan sikap masyarakat Desa Kwala Besar Kecamatan Sicanggang yaitu :
1. Pemerintah Desa telah mempekerjakan Aparatur pemerintahan yang tidak memiliki ijazah Tamatan SMU /Sederajat seperti dimaksud pada Undang-undang No.6 Tahun 2014 pada Pasal 50.
2. Masyarakat Desa Kwala Besar berharap Dinas Terkait bisa membantu masyarakat untuk memeriksa aset BUM Desa. Sebab, kurang lebih Rp.300 jutaan Dana BUM Desa yang telah dikucurkan, namun tidak jelas laporan dan juga Aset-aset nya sampai pada hari ini. Belum lagi Bendahara BUM Desa adalah Istri dari Kepala Desa itu sendiri,
3. Masyarakat Desa Berharap informasi terkait Dana Desa di informasikan kepada masyarakat secara transfarant seperti yang di maksud dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 70-72.
Surat pernyataan masyarakat ini juga ditembuskan, Kepada Ketua DPRD Langakat, Ketua Komisi A, Inspektorat Kabupaten Langkat. dan Camat Secanggang.
Dalam hal ini masyarakat Desa Kwala Besar berharap pemerintah bisa lebih baik dalam mengasih aparatur pemerintahan mereka,
salah satu warga juga menyampaikan harapan kepada awak media, agar pemerintah bisa lebih baik untuk memperhatikan kebutuhan di Desa kami dan mengawasi pemerintahan kami.
"Semoga apa yang kami harapkan dapat didengar oleh Petinggi Kabupaten Langkat,"tandasnya. (Usman)
