Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ini Diberi Hadiah Tima Panas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Masyarakat Kota Medan bisa sedikit merasa aman dari tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Pasalnya, Reskrim Polsek Medan Denai berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BS alias Bambang (42), pelaku ditangkap saat berada disebuah kamar kos - kosan di Jalan X V Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Yang bersangkutan kita lumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya karena melawan saat pengembangan pencarian barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada SuaraSumut.id, Sabtu (30/7/2022).

Ia mengatakan, usai melumpuhkan Bambang, polisi lalu membawa maling motor ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis dan mencabut peluru yang bersarang di kakinya.

Menurut Philip, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Menteng Vll Gang Sitinjo, Kelurahan Menteng yang tertuang di Nomor: LP/B/569/Vll/2022/Polsek Medan Area, tanggal 21 April 2022.

Polisi yang menerima laporan ini, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya selang 3 bulan kemudian, pelaku akhirnya dibekuk polisi.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor," kata Philip.

Selain itu, masih Kanit menjelaskan pelaku juga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat, di antaranya pencurian sepeda motor jenis matic di Jalan Pelajar Ujung Medan, di Jalan Menteng Gang Sitinjo.

"Pelaku juga beraksi (curanmor) di Jalan Amaliun dan Jalan Menteng VII serta, membobol rumah di Jalan Jermal XV," jelasnya.

Akibatnya perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini