Fredy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan tersangk langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.

"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).

Anggota Provost dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore. Di rumah itu, ada istri Ferdy Sambo, PC.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Red/mdk)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini