TOPJURNALNEWS.COM - perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polresta Deli Serdang, kali ini sat narkoba Polres Deli Serdang berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, Kamis (11/8/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang. Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan. Kamis (11/08/2022).
Keterangan yang diperoleh penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli serdang Menuju Kota Medan.
Berdasarkan laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu David Erikson, SH, langsung bergerak cepat menujuh kelokasi.
Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud, kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan di temukan Ganja Kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.
Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku.
"Pelaku dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.(red/ril)
