Teks foto : Salah satu bangunan tanpa izin yang merupakan aset PTPN 2 di Jalan Soekarno Hatta kita Binjai.
TOPJURNALNEWS.COM - Kajari Binjai dan jajarannya diminta bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara berstatus aset PTPN 2 di kota Rambutan itu. Satu di antaranya adalah bangunan di Jalan Soekarno Hatta, di sebelah Binjai Super Mall (BSM) dan sekitar gereja GBKP yang dikuasai oleh oknum asisten kebun Sei Semayang. Padahal sebelumnya sudah ada peringatan dari Manajer Sei Semayang Edward Sinulingga.
Hal itu diungkapkan Drs Zulkarnain Lubis, mantan Sekretaris FKPPN Sumatera Utara, yang mengaku heran dengan tidak adanya tindakan dari pihak Pemko Binjai terhadap bangunan-bangunan liar ini. Padahal jelas-jelas mereka tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Distarukim. Namun pemilik bangunan tetap nekad dan pihak Pemko seakan tutup mata.
"Ini bukan saja pelanggaran hukum tapi sekaligus membuat kita Binjai semrawut karena tidak ada pengaturan yang jelas menyangkut penataan wilayah dan bangunan di seputar inti kota," ujar Zulkarnain Lubis yang juga pernah menjabat sebagai Ketua P3RI PTPN 2 itu.
Di sisi lain Zul juga menghimbau PTPN 2 segera melakukan penertiban terhadap oknum-oknum yang telah melepaskan aset PTPN 2 itu ke pihak ketiga tanpa prosedur yang syah. Sebab menurut Zulkarnain, sampai saat ini lahan-lahan bekas perumahan karyawan dan staf yang ada di kota Binjai itu masih berstatus aset negara dan belum dilakukan penghapusbukuan dari Meneg BUMN sebagaimana mestinya.
Menurut data yang ada sedikitnya puluhan titik aset PTPN 2 di kota Binjai saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Di antaranya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Jalan Soekarno Hatta seputaran BSM, sampai ke arah jalan Binjai Stabat.
"Harus ada tindakan tegas. Apalagi sudah ada MOU antara Kejaksaan dengan PTPN 2 untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset negara yang diduga saat ini dikuasai oknum-oknum mafia tanah," tegas Zulkarnain Lubis.(SA)