TOPJURNALNEWS.COM - Seorang pria berinisial YB Alias Yudi (36) Warga Dusun II Desa Sialang Muda Kec.Hamparan Perak, Kab Deli Serdang harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Hamparan Perak.
Pasalnya, Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan penggelapan sebuah mobil jenis Calya BK1450 ADC milik tetangganya.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP Hendrik David Simanjuntak SH, Jumat (5/11/2022) mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh korban, yang mobilnya dilarikan oleh Yudi.
"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur," terang Kanit.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, awal mulanya pelaku melakukan penyewaan rental mobil milik Risky Akbar Gultom yang masih tetangganya, Sabtu (10/9/2022) lalu dengan alasan acara keluarga pesta di Langkat.
"Pelaku menyewa mobil milik korban dengan alasan untuk pernikahan keluarganya, namun setelah dibawa mobil tersebut dijual dengan kelengkapan surat STNK saja kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya," jelasnya.
Pelaku justru tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai dengan batas peminjaman,sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban, hasil dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 49.984.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak," ujarnya.
AKP Hendrik juga menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pihaknya pun meminta warga yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk melapor ke polsek.
"Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya. Sedangkan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara,"tandas AKP Simanjuntak.(Din)
