TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana penganiayaan, Rabu (23/11/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Wage Kusuma Wijaya (35) melakukan penganiayaan Terhadap Keponakan perempuannya berinisial SAP (13).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pancing Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan, penangkapan pria tersebut akibat tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dimana pelaku melakukan penikaman terhadap keponakannya akibat sakit hati dengan omongan orangtua korban.
"Hari ini kita merilis pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur akibat dendam dengan orang tua korban,"ucap AKP Rudy.
Dia mengatakan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu (19/11) sekitar pukul 13:30 WIB di Jalan Pancing Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, pada saat kejadian korban bersama pelaku sedang berada di rumah. Yang dimana kedua orang tua sedang bekerja.
Lanjutnya, korban pada saat itu sedang pergi minum kedapur dan hendak kembali kekamarnya, dari arah depan pelaku menutup mulut korban dan mendorong kearah wastafel kamar mandi.
"Saat itu korban bersama pelaku sedang berada dirumah yang dimana orangtua korban sedang bekerja. Pada saat itu korban sedang minum di dapur. Saat hendak balek ke kamar pelaku datang dan membekap mulut korban dan mendorong kearah wastafel kamar mandi,"jelasnya.
Dia menuturkan, saat itu juga pelaku hendak membawa korban kedalam kamar mandi, namun tidak jadi akibat korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku dan mencoba untuk melarikan diri.
Pelaku pun lantas mencoba mengejar korban yang melarikan diri, namun saat melintasi lemari makan, pelaku mengambil sebilah pisau stenlis yang langsung melakukan penikaman secara brutal ke arah korban, sehingga mengenai dada sebelah kiri dan tangan kanan serta kiri korban.
"Saat itu pelaku mau membawa korban kedalam kamar mandi namun tidak jadi, karena korban melawan sehingga mencoba melarikan diri. Pelaku pun mencoba mengejar dam saat meintas lemari makan, pelaku mengambil pisau dan langsung menikam korban, " Bebernya.
Rudy mengatakan saat itu juga korban menjerit histeris sembari meminta tolong, hingga kemudia tetangga korban langsung datang dan sekaligus menangkap pelaku.
Sambungnya, motif korban melakukan penganiayaan tersebut akibat perkataan ibu korban, yang mana sebelumnya pelaku satu tempat pekerjaan dengan ibu korban di sebuah Tokk Triplek. Namun pada suatu saat pelaku tidak masuk kerja dengan alasan kendaraannya rusak, berakibat ibu korban mengatakan"asik asik libur aja, gimana mau ngasih rezeki ke orangtua" Maka pelaku berniat membalas dendam dengan cara melakukan penganiayaan tersebut.
"Korban setelah ditikam langsung menjerit minta tolong, sehingga tetangga korban pun datang dan menangkap pelaku. Motid korban akibat sakit hati dengan perkataan ibu korban. Maka dia sudah berniat balas dendam dengan melukai anak Korban,"sebutnya.
Rudy menyebutkan, pelaku terancam pidana pasal 76 C Junto 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tengang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(Din)
