TOPJURNALNEWS.COM - Nekat menjual narkoba jenis sabu - sabu dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) masing - masing berinsial BS (61) dan M (42) ditangkap Satres Narkoba Polres Pematang Siantar secara berantai.
Penangkapan BS (61) warga jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, kota Pematang Siantar merupakan pengembangan atas tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (42), warga Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando didampingi Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan, Jumat (16/12/2022) mengatakan, dari nenek BS polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 7,13.gram.
"Penangkapan nenek BS merupakan pengembangan ditangkapnya tersangka M atas kepemilikan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,54 gram," ujar Fernando.
Fernando menambahkan kepada polisi M mengaku membeli sabu-sabu dari nenek BS yang kemudian ikut ditangkap. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua wanita terkait kasus narkoba itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar.(Red/MM)