TOPJURNALNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap seorang tersangka tindak kejahatan yang kerap beraksi diwilayah hukumnya.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Muhammad Rendi alias Ed (19) warga Kampung Salam Gang 17, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR. Riza dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (29/03/2023) menerangkan tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan yakni LP / 30 /II/ 2023/ SU/ Pel-Blwn/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Februari 2023 dan LP/41/III/2023/ SU/Pel. Blwn/ Sek Blwn. Tanggal 04 maret 2022.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di salah satu rumah warga di Jalan Selebes gang 17 Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan.
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, pelaku langsung kita boyong guna pemeriksaan lebih lanjut,"ucap Kanit.
Lebih lanjut dijelaskan Riza, dari laporan yang diterima Polsek Belawan tersangka ada melakukan aksi kejahatan didua lokasi.
"Tersangka terlibat dalam aksi penodongan tukang ojek beserta penumpangnya saat melintas di Simpang Kampung Salam bersama rekannya yang telah lebih dahulu kita amankan, dan satu lagi kasus pencurian sejumlah barang di gereja HKI Belawan,"sebutnya.
Atas laporan tersebut,Kapolsek Belawan memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari informasi masyarakat tim memperoleh keberadaan tersangka yang sedang berada di teras salah satu rumah warga, tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka,"jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan aksi kejahatan tidak seorang diri melainkan dengan sejumlah temannya yang sedang kita buru,"tambah Riza.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Belawan guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita tahan dan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tandasnya.(Din)