Sesuai dengan Ketentuan,Pelepasan Lahan HGU untuk Sport Center Adalah Hak PTPN 2

Sebarkan:

Teks foto : Kawasan yang akan dijadikan lokasi Sport Center menyambut PON 2024 mendatang.
TOPJURNALNEWS.COM -Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang berlokasi di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk areal Sport Center Pemerintah Sumatera Utara, sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli.

Pengadaan tanah untuk lahan Sport Center ini adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. Demikian dikatakan Ganda Wiatmaja selalu Kepala Bagian Hukum PTPN 2, di Tanjung Morawa, Jumat 14/04.

Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan Pusat Olahraga khususnya untuk menyambut pelaksanaan PON 2024, adalah murni aset PTPN 2 sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No. Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada P.P.N Tembakau Terletak Sumatera Timur jo. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan jumlah Total areal seluruhnya sesuai SK No.10 adalah 1.360, 69 hektar termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan Sertifikat HGU-nya, akan tetapi sesuai dengan Peraturan BUMN No. 02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapus bukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih tetap aset PTPN 2.

Dan berdasarkan Pasal 40 UU No. 2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang intinya menyatakan pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak Pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Ganda Wiatmaja menambahkan, SK No. 24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN 2 adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center.  Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN 2 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kabag Hukum PTPN 2 ini.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini