TOPJURNALNEWS.COM - Pasca surat somasi yang dilayangkan oleh Ridz Arefy SH, atas prihal pengusiran dirinya saat akan berobat di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan Marelan beberapa waktu lalu tak ada tanggapan.
Dirinya akan melakukan gugatan administrasi kepada pihak RS Royal Prima Medan Marelan. Hal ini disampaikan Ridz Arefy kepada wartawan saat konferensi pres, Senin (19/6/2023).
"Surat somasi yang saya layangkan kepada menegamen RS Royal Prima pada 6 Juni 2023 lalu, hingga batas waktu yang saya berikan belum juga ada tanggapan. Maka dari itu saya akan melakukan upaya gugatan administrasi terhadap RS Royal Prima,"ucapnya.
Lanjut Ridz Arefy, gugatan tersebut akan disampaikan secara tulisan kepada beberapa itansi terkait.
"Saya akan gugat secara administrasi, surat tersebut akan saya sampaikan kepada Pemko Medan, Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan,"sebutnya.
"Apa yang saya lakukan ini bukan ada kepentingan lain, ini berkaitan dengan harga diri saya sebagai masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan hak yang sama yakni kesehatan. Apalagi saya berobat dengan menggunakan pasien umum kenapa harus ditolak,"tambahnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan akan tetap melakukan gugatan administrasi untuk permasalahan ini.
"Saya akan lanjutkan permasalahan ini, saya akan gugat secara administrasi RS Royal Prima Medan Marelan. Saya juga berharap kepada Pemerintah Sumut dan Pemko Medan untuk melakukan peninjauan kembali RS Royal Prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,"harapnya.
Sementara itu, Humas RS Royal Prima Devi Marlin yang dihubungi via WhatsApp tak menjawab dan saat ditelpon tak mau mengangkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Royal Prima Marelan yang terletak di Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan disomasi oleh salah seorang pasien yang ingin berobat kerumah sakit tersebut.
Pasalnya, tanpa sebab rumah sakit tersebut menolak pasien bernama Ridz Arefy SH, saat akan berobat ke dokter spesialis THT dr. Trini Melinda, pada Rabu siang (31/5/2023) pukul 12:00 WIB.
Surat somasi tersebut dilayangkan pada tanggal 6 Juni 2023, dan diberi waktu selama 3 x 24 jam.(Din)