TOPJURNALNEWS.COM - JP (62) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya didalam sel penjara.
Pasalnya, pria yang tinggal di Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ini tegah mencabuli anak tirinya berinisial "F" (12) yang menyandang distabilitas selama enam tahun.
Pelaku ditangkap atas laporan ibu kandung korban, berdasarkan pengakuan sang anak kandungnya tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya berdasarkan laporan sang ibu.
"Kita tangkap dia dikediamannya tanpa ada perlawanan,"ucapnya.
Dijelaskan Rostati, pelaku telah mencabuli anak tirinya selama enam tahun saat korban berusia 6 tahun.
"Setahun menikah dengan sang ibu korban, pelaku sudah melakukan aksi asusilahnya terhadap korban,"sebutnya.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saa semua penghuni rumah tidur.
"Pelaku menjalankan aksinya saat semuanya tidur, korban tidur satu kamar dengan pelaku dan ibunya. Setiap melakukan aksinya pelaku selalu membekap mulut korban agar tak berteriak,"jelasnya.
"Aksi pelaku berhenti setelah ibu korban mengetahui aksi bejat pelaku, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan,"tambahnya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jera dengan pasal undang- undang perlindungan anak dengan ancam 15 tahun penjara,"tandas Kanit.(Din)
