TOPJURNALNEWS.COM - Terkait dengan sidang kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang terhadap dua orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang.
Kedua orang petugas PPS Desa Manunggal yang menjalani sidang kode etik yakni Syarifudin selaku ketua dan Lesmana sebagai Anggota.
Dalam sidang tersebut, KPU Deli Serdang memutuskan keduanya bersalah dan diberi sangsi administratif.
Salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Labuhandeli Iwan Hasibuan yang dihubungi wartawan, Sabtu (29/7/2023) menerangkan kalau KPU Deli Serdang telah memutuskan dua orang pengurus PPS Desa Manunggal bersalah dan dijatuhi hukuman Administratif.
"Sudah diputuskan oleh KPU Deli Serdang untuk Syarifudin selaku ketua dan Lesmana sebagai Anggota dihukum secara administratif dan mereka bisa bertugas kembali setelah putusan ini,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Iwan, putusan yang disampaikan KPU Deli Serdang melakukan sidang kode etik berkaitan dengan dugaan pungli yang dilakukan dua petugas PPS Desa Manunggal terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Panterli).
"Ya mereka menjalani sidang laporan pungli kepada petugas Panterli Desa Manunggal. Tidak ada laporan lain,"sebutnya.
"Kita tetap menghormati keputusan yang diambil oleh KPU Deli Serdang terkait dengan sidang kode etik PPS Desa Manunggal. Kita tetap mengawasi dan memantau kinerja PPS Desa Manunggal pasca putusan KPU Deli Serdang,"tambahnya.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya pengurus PPS Desa Manunggal sempat dibekukan oleh KPU Deli Serdang sesuai dengan surat Nomor 1821 tahun 2023 tentang Pengambil alihan sementara tugas dan kewenangan ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli.
Hal itu dilakukan lantaran, petugas PPS Desa Manunggal dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga harus menjalani sidang kode etik di KPU Deli Serdang.(Tim)