TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Kali ini lokasi gudang penimbunan tersebut berada di lahan Garapan, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/8/2023) mengatakan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023), lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpan di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” terang Hadi.
Dijelaskannya, peraktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 – 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.
“Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian 10.700 rupiah perliternya,” jelas Teddy.
Hingga kemarin, pihaknya masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap ‘kencing’ di TKP.
Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur.
“Kita masih mengejar sopirnya,”sebutnya.
Dia menambahkan, dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange. (Tim)