TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktek aborsi berkedok klinik bersalin di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku praktik aborsi yakni L (34) dan J (55) keduanya merupakan Bidan dan Suster.
Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan pasangan yang bukan suami istri yang melakukan aborsi yakni AS (25) dan FP (24).
Dari Dalam Klinik Pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti peralatan medis hingga alat-alat yang digunakan untuk melakukan aborsi.
Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing dalam keterangan pres rilisnya, Minggu (16/9/2023) mengatakan, para pelaku menjalankan prakteknya secara sembunyi - sembunyi dari dan hanya dari mulut ke mulut dari para pasien yang pernah memakai jasa pelaku.
Para pelaku sudah menjalankan praktek aborsi sejak tahun 2020 lalu, dan sudah puluhan pasien yang diaborsinya.
Untuk tarif yang dipatokan oleh pelaku sebesar Rp 3 juta untuk usia kandungan 3 bulan dan Rp 5 juta rupiah untuk kandungan 3 bulan keatas.
Untuk tiga pelaku sudah dilakukan penahanan, sedangkan satu lagi masih menjalani perawatan lantaran mengalami pendarahan usai melakukan aborsi.
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak terancam hukuman 10 tahun penjara.(Din)
