Rampas Motor Warga, Dua Sekawan Diberi Hadia Timah Panas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Syahran Uddin (31) warga Kolam Lingkungan 12, Kel.Belawan Bahari, Kec.Medan Belawan dan rekannya Hermanto alias Man Kutu (29) Jl.Dondong V, Lingkungan IX, Kel.Belawan Bahagia, Kec.Medan Belawan harus merasakan hadia timah panas petugas Polsek Belawan karena melawan saat akan ditangkap, Selasa (26/9/2023) malam.

Lantaran dua sekawan ini baru saja merampok sepeda motor warga bernama Agus Mulyadi (25) warga Jalan Serdang F II, Uni Kampung Kel.Belawan I, Kec.Medan Belawan.

Kapolsek Belawan Kompol H. Limbong kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/2023) kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Agus yang telah menjadi korban penodongan dan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban Polsek Medan Belawan No.LP/154 /lX/2023/SU/Pel-Bel/Sek-Mdn, keduanya terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap,"sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Limbong, sebelumnya korban sedang berteduh dari hujan di Jalan Kampung Salam, Kecamatan Belawan.

"Kedua pelaku mendatangi korban saat sedang berteduh, kedua pelaku lalu mengancam korban dengan gunting. Korban yang tak mau nyawanya melayang memberikan sepeda motor miliknya,"ucap Kapolsek.

Para pelaku lalu kabur membawah sepeda motor milik korban, sedangkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belawan.

"Berdasarkan laporan korban, petugas langsung mencari keberadaan para pelaku. Dari keterangan masyarakat kita mendapati keberadaan salah satu pelaku bernama Syahran, tim langsung bergerak kelokasi dan berhasil menangkapnya disekitar kediamannya,"cetusnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan barang milik korban yang hilang.

"Dari pengakuan Syahran kalau rekannya yang ikut beraksi sedang berada dirumahnya, tak mau kita kehilangan keberada pelaku Hermanto tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,"jelasnya.

Saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku berusah melarihkan diri dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur.

"Sepeda motor korban berhasil kita temukan dibelakang rumah warga, dan telah kita bawah ke Polsek Belawan, selain kendaraan korban kita berhasil menyita barang bukti sebilah gunting, 2 buah topi, 1 buah jaket, sepasang sendal jepit,”ucap Limbong.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan disel Mapolsek Belawan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal KUHPidana 365 dengan ancama penjara 9 tahun,"tandas Limbong.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini