TOPJURNALNEWS.COM - Sidang lanjutan gugatan BPRPI terhadap areal 65 hektar yang diklaim sebagai milik Hendi Bachtiar dan Suprapto, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (23/10) menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari PTPN 2. Keduanya adalah Sukirman (61) dan Sumarsono J (59).Teks foto : Dua orang pensiunan PTPN 2, Sukirman (kiri) dan Sumarsono J, yang dihadirkan sebagai saksi di PN Lubuk Pakam Senin (23/10).
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Imam Santoso, dengan anggota Hendra Nainggolan dan Erwinsyah Nababan, Sukirman menyebutkan, areal yang disebut sebagai areal 65 hektar di depan kompleks Cemara Kuta Sampali itu, pada awalnya adalah areal perkebunan tembakau PTP IX sebelum bergabung ke PTPN 2. Kawasan itu merupakan bagian dari Kongsi 4. Tahun 1998, setelah diubah menjadi lahan tebu oleh PTPN 2, mulai dimasuki warga penggarap. Sempat dilakukan pembersihan (okupasi). Namun karena terus menerus mendapat perlawanan dari warga penggarap, khususnya pihak yang mengkalim sebagai kelompok BPRPI akhirnya areal tersebut tidak bisa ditanami kembali.
Sebagai pensiunan bidang administrasi kebun Sampali tahun 2017, Sukirman tidak pernah mendengar adanya gugatan atas nama Hendi Bachtiar dan Suprapto ke PTPN 2, begitu juga gugatan BPRPI.
Sementara saksi Sumarsono J yang juga pensiunan administrasi pembelian barang, menyebutkan saat warga menggarap di atas areal tersebut masih ada tanaman sawit milik PTPN 2. Ia juga membenarkan, beberapa kali pernah dilakukan pembersihan oleh pihak PTPN 2 untuk ditanami ulang, namun setiap kali pula mendapat perlawanan dari warga. Mereka selalu kembali menguasai areal, setelah dibersihkan. Akibatnya pihak PTPN 2 tidak bisa melakukan penanaman di atas areal tersebut, sampai akhirnya dikuasai secara penuh oleh warga penggarap.
“Namun sepengetahuan saya, areal di situ adalah bagian dari HGU No.152 kebun Sampali, milik PTPN 2 yang baru berakhir HGUnya tahun 2028 nanti,” tegas Sumarsono di depan majelis hakim.
Saksi kedua ini juga tidak pernah mengetahui adanya gugatan yang dilakukan terhadap PTPN 2 di areal tersebut baik oleh BPRPI tahun 1999, maupun oleh Hendi Bachtiar dan Suprapto tahun 2003.
Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan PTPN 2 selaku tergugat kedua, serta pihak penggugat yakni BPRPI, siding gugatan perdata kebun Sampali ini akan dilanjutkan, Senin (30/10) pekan depan.(SA)