TOPJURNALNEWS.COM - Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang serentak dilakukan oleh daerah masing -masing di seluruh Indonesia telah usai, namun masih ada polemik yang terjadi dalam perekrutan pasukan garda terdepan di pesta demokrasi tersebut.
Seperti yang terjadi di perekrutan anggota KPPS Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/01/2023).
Dalam perekrutan anggota KPPS di Desa tersebut, salah seorang calon anggota atas nama Lili Putri Azhar melakukan memprotes kebijakan yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hamparan Perak Benson yang diduga mempersulit proses perekrutan KPPS terhadap dirinya.
Dalam aturan tersebut, Benson selaku Ketua PPS Desa Hamparan Perak menyuruh Lili untuk mengisi formulir keterangan berkelakuan baik yang dibuat oleh pihak PPS.
Lili Putri Azhar ketika ditemui di Kantor Desa Hamparan Perak mengatakan, awalnya saya mendaftar menjadi anggota KPPS dengan membawa berkas yang lengkap yang sudah sesuai dengan aturan yang ada, namun diri tidak diloloskan oleh pihak PPS dikarenakan kuota anggota KPPS berjumlah tujuh orang tapi pada saat itu yang mendaftar berjumlah delapan orang, dengan kondisi seperti itu, putri dinyatakan lolos, dengan status cadangan.
"Seiring berjalannya waktu, salah seorang anggota KPPS 21 di dusun III mengundurkan diri, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, secara otomatis Lili lolos menjadi anggota KPPS dengan status PAW,"ucapnya.
Namun, menurut keputusan yang dibuat oleh PPS, calon anggota KPPS dengan status PAW tidak serta merta lolos langsung menjadi anggota, dengan keputusan yang agak ngawur itu, PPS menyuruh Lili untuk membuat surat berkelakuan baik atau surat beretika.
"Saya heran kenapa mereka membuat saya tidak diloloskan dan harus membuat surat berkelakuan baik, padahal tahun lalu saya merupakan anggota Pantarlih yang bisa dibilang adalah warga yang diutamakan dalam proses perekrutan anggota KPPS, dan herannya cuman saya yang disuruh mengisi formulir tersebut sementara puluhan calon lain tidak", ucapnya.
"Saya kemarin sempat marah-marah dengan anggota KPPS, pada saat pendaftaran, yang awalnya saya datang mau mendekati istirahat siang, namun berkas saya sementara di tinggal dulu di meja pendaftaran itupun mereka yang nyuruh,lalu ditumpukkan sama mereka, pada saat selesai istirahat siang, kok tiba-tiba berkas ada dipaling bawah, dan calon peserta yang diatas saya, yang datang setelah saya, malah dipanggil duluan, ya jelaslah saya marah marah,"tambahnya.
Ketua PPS Desa Hamparan Perak, Berso ketika dikonfirmasi wartawan kemarin membenarkan kalau pihaknya telah memberikan aturan tersebut kepada salah satu anggota KPPS 21, atas nama Lili Putri Azhar dengan alasan jika yang bersangkutan tidak beretika kepada PPS dalam pendaftaran berkas kemarin.
"Ya memang kita buat khusus untuk dia pak, soalnya waktu daftar aja dia Uda marah - marah sama petugas PPS,"ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hamparan Perak Muhammad Lutfi Al Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mencermati surat yang dibuat oleh anggota KPPS tersebut.
"Baik pak, terkait surat ini akan saya cermati bersama PPK divisi hukum", ucapnya.(Her)