Oknum Kades di Deli Serdang yang Korupsi Dana Desa Terancam Dipecat

Sebarkan:

Ilustrasi
TOPJURNALNEWS.COM - Pasca diberhentikan selama 6 bulan, Suhendro Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang terancam diberhentikan atau dipecat oleh Bupati Deli Serdang.

Hal ini lantaran setelah dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, ia belum juga mengembalikan kerugian negara berkisar Rp 601 juta dari hasil dugaan korupsi Dana Desa (DD) sesuai hitungan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir karena ia dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.

Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.

Karena itu, terkait hal ini Pemkab pun akan mengambil sikap dengan melihat bagaimana perkembangan terakhir sebelum masa pemberhentian sementara Suhendro selesai.

"Secara aturan ya memang bisa dia diberhentikan secara tetap. Bisa juga diperpanjang pemberhentian sementaranya. Kalau untuk diaktifkan lagi harus dikembalikannya dulu kerugian negaranya," ujar Edwin Nasution kemarin dilansir dari Tribunmedan.

Edwin yang merupakan mantan Staf Ahli Bupati Bidang, Hukum Politik dan Pemerintahan ini menyebut terkait perbuatan hukum yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut menjadi ranah dari pihak Kejaksaan.

Dalam hal ini ditegaskan Pemkab tidak bisa mencampurinya karena Kejaksaan juga punya Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.

Namun ditegaskan secara administrasi yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tetap alias dipecat.

"Sangat mungkin diberhentikan tetap dia (dipecat) kalau nggak diselesaikannya (ganti kerugian negara). Secara administrasi Bupati kan sudah menjatuhkan hukuman dengan pemberhentian sementara tapi untuk kedepan bisa diberhentikan tetap. Kalau kita, ketika dibayar ya bisa diaktifkan lagi dia, tapi kalau Kejaksaan menilai mens rea itu pidana tipikor ya bisa selesai juga dia (bisa tetap dipidana). Ya kalau apinya masih kecil ya cepat dipadamkan, mungkin itu yang bisa kita sampaikan,"kata Edwin.

Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto menyebut saat ini jabatan Kades di Desa Bagerpang masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menyebut karena sanksi Suhendro sudah mau berakhir ia pun mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Pemkab.

Ia menyebutkan sejauh ini belum ada kepastian apa sanksi selanjutnya yang akan didapatkan Suhendro.

"Belum tau sampai sekarang apa mau diperpanjang lagi pemberhentian sementaranya atau mau dibalikkan lagi jabatannya. Kemarin susah aku bilang juga sama Dinas PMD. Katanya masih mau ditanya dulu sama bagian hukum belum bisa kasih jawaban. Kita tunggu sajalah nanti,"kata Raden Mewah.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini