Grebek Kampung Narkoba di Rengas Pulau, Polisi Diciduk Satu Bandar dan Tiga Pemakai

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan penggrebekan terhadap kampung narkoba.

Kali ini lokasi yang menjadi target yakni Jalan Ileng Lingkungan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bandar bernama Fahrul (25) dan tiga orang pemakai masing - masing bernama Saipul (36), Badrul (24), dan Rozi (19).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH dalam siaran persnya, Senin 5 Febuari 2024 mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng. 

"Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penggerebekan,"kata Kasat Narkoba

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul, seorang pengedar. Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka, di antaranya adalah satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Itel warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 265.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.(Her)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini