TOPJURNALNEWS.COM - RKPL (16) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.Pasalnya, remaja yang masih berstatus pelajar ini nekat membawah senjata tajam saat tawuran yang terjadi di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, Minggu 25 Febuari 2024 malam.
Dalam pengungkapan tersebut, satu dari ketiga remaja yang diamankan, dijadikan tersangka atas perbuatannya.
Sedangkan kedua remaja lainnya, MSS (17) dan DE (17), dijadikan saksi dalam kasus tersebut dan akan menjalani pembinaan.
Dari tangan RKPL, petugas berhasil menyita satu buah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Saat ini, RKPL telah dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut.
"Ketiga remaja tersebut mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok bernama genk SL (Simple Life) dan terlibat dalam aksi tawuran dengan kelompok RNR Mehan,"kata Kapolsek Labuhan Kompol P.S Simbolon.
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya pihaknya memperoleh informasi adanya sejumlah pemuda tawuran menggunakan senjata tajam.
"Mendapat info tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa remaja yang terlibat dalam tawuran,"jelasnya.
"Selain mengamankan sejumlah orang, kita juga berhasil mengamankan satu unit senjata taj jenis celurit,"tambahnya.
Kapolsek menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak - anaknya.
"Kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar rumah.apabila sudah melewati jam 10 malam agar disuruh pulang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya aksi-aksi negatif yang melibatkan remaja di lingkungan tersebut,"sebutnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti ini menjadi salah satu upaya Polsek Medan Labuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan dan tawuran di kalangan pelajar.(Din)