TOPJURNALNEWS.COM - Pembangunan pagar tembok beton setinggi lebih dari 2 meter saat ini sedang dikerjakan di persimpangan Jalan Pancing - Jalan Sampali Percut Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.Teks foto : Bangunan pagar tanpa izin yang menutupi rumah dinas karyawan kebun Sampali.
Menurut keterangan warga, pembangunan pagar tembok yang menutupi perumahan karyawan PTPN 2 kebun Sampali di Dusun X Desa Sampali sama sekali tidak memiliki izin (PBG) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang selaku pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan. Sebab sampai saat ini tidak ada plank izin yang berdiri di sekitar Taman Hijau Desa Sampali itu.
Salah seorang warga menuturkan, areal tersebut awalnya merupakan kompleks perumahan karyawan PTPN 2. Setelah dinyatakan keluar dari HGU, areal tersebut kemudian dilepas warga kepada salah satu pengusaha di Medan yang disebut-sebut bernama Dharsono Hadi. Sekitar 70 rumah sudah menerima ganti rugi secara bertahap sejak tahun 2015. Namun sampai saat ini belum seluruhnya menerima ganti rugi. Masih ada sebagian yang belum menerima karena belum setuju nilai yang ditawarkan Dharsono Hadi.
Di sisi lain, areal seluas 3,39 hektar yang sudah keluar dari HGU sesuai tuntutan Indra Sudarno, sampai saat ini juga belum dilunasi SPS-nya ke negara sebagaimana ketentuan yang diatur untuk pelepasan lahan-lahan eks HGU di lingkungan PTPN 2 (saat ini menjadi Regional 1 Supporting Co PTPN 1).
"Jadi tidak mungkin ada izin yang dimiliki pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sangat strategis di sekitar kompleks Cemara Asri itu. Bahkan ada kesan pembangunan pagar ini mendompleng pembangunan kompleks perumahan Citra Land Sampali yang hanya berjarak seratusan meter dari lokasi pembangunan pagar beton tersebut.
Sementara itu pihak Dharsono Hadi yang dihubungi membenarkan bahwa pagar tersebut memang mereka yang mendirikannya, dan sudah mendapat izin dari Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan. "Benar, dan sudah ada izinnya dari Trantib," ujar salah seorang anggota Dharsono Hadi yang ditemui di Helvetia. Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan, bagaimana izin mendirikan bangunan hanya dikeluarkan pihak Kecamatan. Sebab selama ini izin seperti itu yang berhak mengeluarkannya adalah Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sementara Kasatpol PP Deli Serdang, yang dihubungi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan pagar di areal eks HGU PTPN 2 itu. "Nanti akan dicek anggota dulu ke lapangan," ujar Marzuki yang dihubungi via telepon.(Din/SA).