Polres Tebingtinggi Tetapkan Pria Ngaku Nabi Jadi Tersangka

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Jannes Kilon Diaz (35) yang mengaku sebagai nabi dan menyatakan membubarkan agama Islam akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Tebingtinggi, akibat perbuatanya tersangka terancam enam tahun penjara.

"Awalnya pelaku sebelumnya kita amankan, setelah di periksa beserta saksi dan barang bukti yang di gelar perkara, pelaku yang mengaku nabi akhirnya di tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam pres rilisnya, kemarin.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya kini terhadap pelaku di jerat dengan pasal 45 A/ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008/ Tentang Informasi Transaksi Elektronik,dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara.

Guna pengusutan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti yaitu satu buah jubah, handphone,mimbar, tripod dan handset,serta tersangka diamankan di Mapolres Tebingtinggi.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini