PTPN I Regional 7 Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pembagian Aset Tanah

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan tidak ada kebijakan perusahaan membagi-bagikan aset tanah perkebunan karet Way Berulu, Bandar Lampung kepada pihak lain. Perusahaan BUMN di bawah Holding PTPN III (Persero) ini meminta aparat hukum bertindak tegas kepada para oknum yang bertanggungjawab atas insiden ini.

Penegasan ini disampaikan merespons aksi yang dilakukan oknum-oknum masyarakat yang menduduki, merusak, menguasai, bahkan membagikan 2.000 kavling lahan PTPN I Regional 7 di Kebun Way Berulu, Rabu (26/6/24). Aksi ini dikemas dengan menyebut momen Satu Tahun Lahan Tanjungkemala Kembali kepada Rakyat. 

“Tidak ada kebijakan perusahaan atas aset tanah perkebunan karet di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan untuk dibagi-bagikan kepada pihak lain. Aset tanah tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset negara dan terkonsolidasi dalam aset PTPN III (Persero) dan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham. Status aset tanah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian BUMN bahwa tercatat di dalam Portal Aset Kementerian BUMN, yang terkonsolidasi dalam laporan PTPN III (Persero) selaku induk Holding Perkebunan dan merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan," jelas Jumiyati, Plt. Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu sore (26/6/24).

Aset tanah seluas 329 hektar itu merupakan eks. hak erfpacht perusahaan Belanda dan dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai UU Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Lahan ini telah dikelola oleh negara melalui perusahaan perkebunannya secara terus-menerus sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

Jumiyati menyebutan kejadian tersebut secara jelas terindikasi adanya upaya pengambilalihan aset negara oleh pihak lain melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya PTPN I Regional 7 telah melaporkan pendudukan lahan tersebut kepada pihak berwenang. Atas kejadian ini, juga akan segera dilaporkan kembali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum, dan meminta dukungan dari para pihak untuk dapat memberikan perlindungan pengamanan aset  negara serta menindak tegas para oknum pelaku.

“Memperhatikan aset tanah 329 hektare tercatat sebagai aset negara di Kementerian BUMN, serta keberlangsungan usaha sebelumnya telah berkontribusi menjadi sumber penghasilan masyarakat desa sekitar, kami harapkan dukungan Aparat Penegak Hukum serta Pemkab Pesawaran untuk perlindungan hukum atas pengelolaan aset tersebut dan penertiban di lapangan”, katanya.

Masyarakat Jangan Terprovokasi 

Dilain sisi, Jumiyati juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melibatkan diri dan tergiur dengan rayuan para oknum yang menjanjikan lahan milik PTPN. Selain karena dasar kepemilikan lahan tersebut jelas secara fakta di lapangan maupun secara hukum di pemerintahan. Apabila masyarakat melibatkan diri pada gerakan ini, maka dapat berisiko dampak hukum bagi mereka.

Dia memastikan Kementerian BUMN, Holding PTPN III (Persero), maupun Subholding PTPN I sebagai entitas resmi milik negara tidak akan melepas asetnya dengan prosedur yang tidak sesuai dasar hukumnya. Oleh karena itu, Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar menelaah secara jernih dengan dasar keilmuan tentang permasalahan lahan yang disengketakan, sehingga tidak melibatkan diri pada tindakan ilegal tersebut.

“Masyarakat yang belum paham kondisi dan permasalahan lahan ini, sebaiknya menelaah dulu secara mendalam. Mencari informasi dari sumber yang berwenang, jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas supaya terhindar dari masalah hukum, " tuturnya mengakhiri.(rel/SA).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini