PMI Pertanyakan Penyaluran Dana CSR PT Inalum

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Lagi lagi Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Inalum mendapat sorotan publik. Seperti disampaikan kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI). Dalam pernyataan disampaikan Ketua PMI Riki pratama , saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan, Kamis (16/1/25) di Medan.

Dia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR diperusahaan tersebut.

Ricky menjelaskan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi ke Inalum di pada, Kamis (23/1/25),agar pihak penegak hukum memeriksa pihak inalum.

Ricky menyebutkan, adanya dugaan kuat bahwa dana CSR PT. Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya. “Jika benar dana ini disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR," Tegas Ricky.

Dan menurutnya, harus berkaca dari kasus yang lagi hangat hangat nya di publik tentang CSR di BANK INDONESIA (BI) yang di periksa KPK. CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas.Hampir 49 tahun Inalum berdiri di kabupaten Batubara tidak memberikan dampak Positif terhadap masyarakat Batubara.

Riky menegaskan, pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

" Peyalahgunaan CSR ini bisa juga masuk UU tindak pidana korupsi," tandasnya.

kasus dugaan korupsi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Humas PT Inalum, Yulia dikonfirmasi wartawan lewat pesan hatssap, Rabu (22/1/25), sampai berita ini ditayangkan, tidak menjawab.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini