TOPJURNALNEWS.COM - Berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Prov Sumut tahun 2024, pada Tahun Anggaran (TA) 2023 Pemkab Batu Bara telah menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp2.167.800.000,00, dengan realisasi sebesar Rp998.500.000,00 atau 46,06%. Dari anggaran tersebut, diantaranya direalisasikan pada Dinas PUTR sebesar Rp.981.500.000,00.
Seperti disampaikan Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov Sumut,Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dalam LHP secara tertulis disebutkan, BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Berdasarkan Perbup Nomor 140 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BTT, dijelaskan, BTT dianggarkan pada kegiatan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan sub kegiatan pengelolaan dana darurat dan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan BTT melalui pembebanan secara langsung pada rekening BTT salah satunya dilaksanakan untuk belanja kebutuhan keadaan darurat, bencana alam, kejadian luar biasa, dan bencana sosial.
Disebutkan, proses penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan penetapan status keadaan tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian berdasarkan status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Bupati.
Kepala SKPD yang membidangi atau SKPD yang membutuhkan untuk menggunakan BTT mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan SK Bupati tentang status tanggap darurat, surat permohonan dari SKPD terkait, surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala SKPD dan rekening SKPD penerima.
Selanjutnya dalam LHP tersebut juga menjelaskan, pencairan dana BTT dilakukan oleh PPKD selaku BUD kepada Kepala SKPD dengan menerbitkan SP2D setelah adanya SK Bupati. Realisasi BTT pada Dinas PUTR dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 321/DPUTR/2023 tentang Penggunaan BTT Untuk Penanggulangan Bencana Alam Banjir di Kabupaten Batu Bara, dengan satu kali pencairan melalui SP2D Nomor 00929/SP2D/BKAD/2023 tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp981.500.000,00 untuk enam kegiatan dengan rincian sebagai berikut.
Realisasi BTT pada Dinas PUTR Nama Kegiatan Dalam SK Bupati :
1.Normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan Kec. Datuk Lima Puluh Anggaran Realisasi Rp. 133.583.000,00
2. Normalisasi Sungai di Lima Puluh Rp. 439.863.000,00
3. Normalisasi Sungai Gambus Desa Simpang Gambus, Rp.165.979.000,00
4. Normalisasi Sungai Jintan Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh, Rp.157.517.000,00
5. Normalisasi Sungai Di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh, Rp.64.393.000,00
6. Perkuatan Tebing Sungai Samping Perumahan perumnas di Kel. Lima Puluh, Rp.38.702.000,00 jumlah 981.540.250,00
Dari realisasi tersebut, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp263.283.000,00 direaliasikan untuk pembayaran upah kepada mandor, pekerja, tukang, penjaga malam serta pembelian material bambu dengan uraian sebagai berikut :
1. Normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh :
Mandor 3.456.000,00
Pekerja 15.552.000,00
Jaga Malam 14.400.000,00
2. Normalisasi Sungai di Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh :
Mandor 10.944.000,00
Pekerja 49.248.000,00
Jaga Malam 45.600.000,00
3. Normalisasi Sungai Gambus Desa Simpang Gambus :
Mandor 4.176.000,00
Pekerja 18.792.000,00
Jaga Malam 17.400.000,00
4. Normalisasi Sungai Jintan Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh :
Mandor 4.176.000,00
Pekerja 18.792.000,00
Jaga Malam 17.400.000,00
5. Normalisasi Sungai di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh :
Mandor 1.584.000,00
Pekerja 7.128.000,00
Jaga Malam 6.600.000,00
6. Perkuatan Tebing Sungai Samping Perumahan Perumnas di Kelurahan Lima Puluh :
Mandor 1.440.000,00
Pekerja 8.640.000,00
Upah Tukang 1.200.000,00
Bambu 16.755.000,00
Total 263.283.000,00
Parahnya lagi, seperti pada penjelasan BPK dalam buku LHP tersebut, hasil wawancara dengan staf Dinas PUTR (Bendahara Pengeluaran Dinas PUTR Tahun 2023) diketahui bahwa pada saat pencairan dana BTT, Bendahara Pengeluaran mengambil uang tersebut di bank dan menyerahkannya kepada Plt. Kepala Dinas PUTR Tahun 2023 yaitu BS tanpa disertai bukti serah terima.
Selanjutnya dalam LHP tersebut disampaikan, berdasarkan hasil wawancara kepada KM selaku PPK diketahui bahwa,dari total biaya upah dan pembelian material bambu yang berada pada BS sebesar Rp263.283.000,00 tersebut, kemudian diserahkan oleh Sdr BS kepada KM sebesar Rp50.000.000,00 dan kepada ID/Nm yang merupakan mantan pegawai TKS pada Dinas PUTR sebesar Rp150.000.000,00 untuk pembayaran upah.
Dengan demikian terdapat sisa upah yang masih berada pada Sdr BS sebesar Rp63.283.000,00 (Rp263.283.000,00-Rp50.000.000,00- Rp150.000.000,00).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim pemeriksa (BPK_red) melakukan wawancara selanjutnya kepada Sdr BS dan KM dengan rincian sebagai berikut :
a. Terdapat biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Berdasarkan hasil wawancara dengan BS diketahui bahwa atas sisa realisasi upah sebesar Rp63.283.000,00 (Rp263.283.000,00 - Rp50.000.000,00 - Rp150.000.000,00) yang berada pada BS tidak digunakan untuk melakukan pembayaran upah sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban dan tidak dapat dijelaskan secara rinci peruntukannya.
b.Terdapat kelebihan pembayaran atas upah mandor, pekerja, penjaga malam pada normalisasi Sungai Jintan.Berdasarkan hasil wawancara dengan KM selaku PPK diketahui bahwa selain biaya upah yang diterima dari saudara BS sebesar Rp50.000.000,00, KM juga menerima uang sebesar Rp150.000.000,00 dari Sdr ID/Nm, sehingga total uang yang diterima KM adalah sebesar Rp200.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp150.000.000,00).
Berdasarkan keterangan KM, dari jumlah tersebut sebesar Rp57.123.000,00, digunakan oleh Sdr KM untuk pengadaan material bambu sebesar Rp16.755.000,00 dan pembayaran upah pekerja pada normalisasi Sungai Jintan sebesar Rp40.368.000,00.
Sisa uang sebesar Rp142.877.000,00 (Rp200.000.000,00-Rp57.123.000,00) diserahkan kembali oleh KM kepada saudara ID/Nm untuk membayar upah pekerja pada lima pekerjaan lainnya yakni, pekerjaan normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan, Sungai di Lima Puluh, Sungai Gambus, Sungai di Desa Sumber Makmur, dan Perkuatan Tebing Sungai di Kel. Lima Puluh.
Berdasarkan pemeriksaan selanjutnya, dalam LHP BPK secara tertulis juga disebutkan, konfirmasi kepada pekerja pada kegiatan normalisasi Sungai Jintan diketahui bahwa dari upah yang direalisasikan sebesar Rp40.368.000,00 yang dibayarkan hanya sebesar Rp3.200.000,00 kepada empat orang penjaga malam alat berat sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp37.168.000,00 (40.368.000,00 – Rp3.200.000,00).
c.Terdapat kelebihan pembayaran atas upah pada pekerjaan normalisasi Sungai Cahaya Pardomuan, Sungai di Lima Puluh, Sungai Gambus, Sungai di Desa Sumber Makmur, dan Perkuatan Tebing Sungai di Kelurahan Lima Puluh.
BPK dalam LHP tertulisnya mengungkapkan, Berdasarkan wawancara dengan KM selaku PPK yang bertanggungjawab atas normalisasi sungai tersebut diketahui bahwa untuk upah pekerja pada lima pekerjaan tersebut dibayarkan oleh ID/Nm dari uang yang telah diserahkan KM sebesar Rp142.877.000,00.
Namun, saudara KM selaku PPK menyatakan tidak mengetahui jumlah upah yang sebenarnya dibayarkan serta tidak melakukan verifikasi kembali atas bukti yang diserahkan oleh ID/Nm.
Dalam LHP BPK tersebut disampaikan, berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa hanya terdapat 16 penjaga malam dan satu pekerja yang dibayarkan upahnya dengan nilai yang bervariasi dengan total sebesar Rp23.050.000,00 sehingga terdapat biaya upah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp119.827.000,00 (Rp142.877.000,00 –Rp23.050.000,00).
Atas hal tersebut, BPK dalam Laporan tertulisnya (LHP) menyampaikan, tim pemeriksa telah mengirimkan surat pemanggilan dengan Nomor 18/Terinci-Batubara/04/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUTR untuk dapat menghadirkan ID/Nm untuk dapat diwawancarai. Namun hingga pemeriksaan berakhir tanggal 1 Mei 2024, ID/Nm tidak dapat dihadirkan.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat kelebihan pembayaran upah mandor, tukang, pekerja dan penjaga malam atas sebesar Rp220.278.000.00 (Rp63.283.000,00 + Rp37.168.000,00 + Rp119.827.000,00).
Kondisi tersebut menurut BPK pada LHP tertulisnya menyebutkan, mengakibatkan kelebihan pembayaran upah mandor, tukang, pekerja dan penjaga malam sebesar sebesar Rp220.278.000,00.
Sekaitan dengan hal tersebut, Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Kurnia Lismawati ketika dikonfirmasi wartawan pada, Senin (17/2/5), lewat pesan singkat whatssap mengarahkan, wartawan untuk langsung mengkonfirmasi Kepala bidang (Kabid yang bersangkutan), dan memberikan nomor kontak whatssap Kabid yang dimaksud.
" Mohon maaf lebih baik ke kabidnya langaung ya," ucap Kurnia membalas pesan whatssap wartawan.
Namun amat sangat disayangkan, konfirmasi wartawan kepada Kabid yang dimaksud bernama chairil yang disampaikan lewat pesan whatssap pada Senin, (17/2/25), dan selasa (1/2/25), tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini ditayangkan.(tim)