TOPJURNALNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada melakukan penangkapan terhadap seorang oknum supir taksi online, Senin 17 Febuari 2025.
Tersangka Resa (32) ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap penumpangnya inisial A (25) di Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya pada minggu (16/2) sekira pukul 21.35 wib, korban memesan taksi online melalui aplikasi untuk mengantar anak dan teman korban ke Pasar 2 Kel. Terjun.
Kemudian setelah sampai di lokasi, tersangka menawarkan untuk mengantar korban kembali pulang tanpa memesan melalui Aplikasi dengan ongkos Rp. 100.000,- dan korban menyetujuinya dimana korban duduk didepan.
"Ditengah perjalanan, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan berbicara yang menjurus kearah pornografi lalu mulai meraba perut serta dada korban dengan tangan kiri dan korban pun menolak dan melarang tersangka untuk meneruskan perbuatannya,"ungkap Kasat Reskrim.
"Akan tetapi larangan dari korban tidak membuat tersangka berhenti dan tersangka mulai memagang tangan korban dan menariknya ke arah kemaluan tersangka, namun korban tetap melawan tetapi tersangka mengeluarkan kemaluannya dan menarik - narik tangan korban untuk memegang kemaluannya," lanjut Kasat Reskrim.
Melihat tersangka yang semakin berani, korban pun menceritakannya kepada teman korban melalui aplikasi whatsapp dan teman korban menyarankan kepada korban untuk turun di pasar Klambir Lima dimana teman korban sedang duduk dibengkel bersama teman - temannya nya.
"Sampai di lokasi tempat teman korban berada, tersangka sempat bertanya kenapa turun disitu, akan tetapi korban langsung membuka pintu dan melompat keluar, dan tersangka langsung tancap gas melarikan diri,"sambung Kasat Reskrim.
"Melihat tersangka melarikan diri, teman - teman korban melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tesangka di Jalan Klambir Lima, kemudian menghubungi Polsek Hamparan Perak,"tambahnya.
"Kemudian Polsek Hamparan Perak menghubungi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan bersama - sama mengamankan tersangka untuk dibawa Polres Pelabuhan Belawan, dan saat ini tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,"pungkasnya.(Din)