TOPJURNALNEWS.COM - Pelaksanaan sekolah lima hari bagi SMA/SMK negeri maupun swasta di Sumatera Utara (Sumut),
bakal dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Sekolah lima hari kita berlakukan tahun ajaran baru ini," ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Alexander Sinulingga, melansir Antara, Selasa 3 Juni 2025.
Dirinya menyebut siswa yang sedang mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 akan langsung merasakan program tersebut.
Rencana penerapan sekolah lima hari bagi proses belajar mengajar SMA/SMK di Sumut paling cepat direncanakan tahun ajaran 2026/2027.
"Artinya siswa/siswi nanti yang kita terima, sedang berproses di SPMB 2025. Ini langsung kita terapkan sekolah lima hari tahun ajaran baru ini, berarti tahun ajaran 2025/2026," ujarnya.
Alex mengatakan program sekolah lima hari diberlakukan untuk negeri maupun swasta di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut pada 2024 menyebutkan, jumlah murid SMA negeri dan swasta sebanyak 394.193 orang. Sedangkan murid SMK negeri dan swasta sebanyak 304.565 orang.
Proses belajar akan diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu. Jam belajar bakal dipadatkan di hari Senin-Jumat, sehingga waktu pulang lebih lama.
"Yang tadinya jam belajar kita di SMA/SMK dari Senin sampai Sabtu. Jadi hari Sabtu memang kosong. Artinya Senin sampai Jumat akan ada penambahan jam sekolah, dan pulang sekolah pasti lebih lama dari biasanya," cetusnya.
Pihaknya akan melakukan kajian teknis secara detail. Sekolah lima hari ini nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Jadi, ini nanti akan dituangkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur). Pergub sebagai sekolah lima hari ini," jelas Alex.
Ketua Bidang Organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Sumut Hasan Basri mendukung penerapan lima hari sekolah tingkat SMA maupun SMK sesegera mungkin.
"Sekolah lima hari itu, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kota Medan. Ada penambahan jam belajar dan memadatkan pelajaran, sehingga lebih terstruktur dan intensif," kata Hasan.
Menurutnya, bahwa Senin sampai Jumat anak-anak berada di sekolah. Sedangkan pada Sabtu anak-anak bisa mengembangkan dirinya lewat minat dan bakatnya.
Penerapan lima hari sekolah ini juga telah diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pengembangan diri itu bisa dilakukan bersama ayah, ibu, organisasi intra sekolah, bisa siapa saja yang membangun kemampuan dalam kecakapan hidup. Berinteraksi sosial bersama masyarakat," kata Hasan.(Red)