Pemkab Taput bersama PT SMI Sepakat Restrukturisasi Pinjaman PEN

Sebarkan:

Foto: Bupati Taput, JTP Hutabarat, bersama Direktur PT SMI, Faaris Pranawa. (topjurnalnews.com/pemkab taput)
TOPJURNALNEWS.COM - Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput melakukan pertemuan dengan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero, Faaris Pranawa, beserta jajaran untuk restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Kantor PT SMI Persero, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Bupati Taput, JTP Hutabarat, menjelaskan kondisi keuangan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembangunan terhambat dan berharap adanya restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah PEN. Sehingga ada kemampuan fiskal dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Taput.

"Kita berharap dengan adanya restrukturisasi ini, kemampuan fiskal daerah akan lebih sehat sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. Untuk Pembangunan tahun ini sebenarnya kami tidak ada. Untuk itu, melalui kesepakatan dan sinergi dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi di Taput," ujar Bupati JTP Hutabarat.

Menanggapi hal tersebut, PT SMI Persero, menyambut baik permohonan Pemkab Taput dan bersedia untuk membantu fiskal pemerintah daerah. 

“Terimakasih atas koordinasi Bapak Bupati Taput. Apa yang Bapak Bupati sampaikan menjadi salah satu prioritas kami dan PT SMI Persero untuk siap membantu pemerintah daerah," ungkap Faaris Pranawa.

Usai pembahasan, Bupati Taput dan Direktur PT SMI Persero menandatangani persetujuan perubahan jadwal pembayaran kewajiban pinjaman PEN Kabupaten Taput.

Adapun pinjaman yang direstrukturisasi adalah Pinjaman PEN Tahun 2020, dengan skema penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dimulai pada bulan September 2025 hingga Januari 2026 dengan total nilai sebesar Rp22.167.098.355. Selanjutnya, pembayaran kewajiban tersebut akan dilakukan secara prorata hingga Oktober 2028. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini