TOPJURNALNEWS.COM - Pasca aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dibeberapa daerah di Indonesia, Polri menetapkan tujuh tersangka kasus provokasi di media sosial saat demonstrasi pada 25 -28 Agustus 2025 di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Bareskrim dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah akun yang melakukan provokasi.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap 7 orang tersangka," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Para tersangka provokator di media sosial itu adalah WH (31 tahun), pemilik akun Instagram @Bekasi_menggugat, dengan jumlah pengikut 831, KA (24) pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dengan jumlah pengikut 202 ribu. Kedua tersangka, WH dan KA ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mereka ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Dua tersangka lain ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yakni LFH (26 tahun) pemilik akun Instagram @larasfaizati dan CS (30 tahun), pemilik akun TikTok @cecepmunich. LFH ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, sementara CS tidak ditahan, namun diharuskan wajib lapor.
Tiga tersangka lain adalah IS (39 tahun) pemilik akun tiktok @hs02775, dengan pengikut 2281 akun, SB pemilik akun Facebook Nannu dengan jumlah pertemanan 1800 dan G, pemilik akun Facebook bambu runcing. SB dan G adalah suami istri. Mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Para tersangka disebut memprovokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui akun media sosial untuk melakukan tindakan melawan hukum saat demonstrasi.
Himawan menyebutkan bahwa kepolisian sudah melakukan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari tersangka penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk dan 7 gawai.
Para tersangka diduga menghasut massa untuk menghancurkan rumah anggota dewan hingga kantor polisi. Dalam ajakan yang disebarkan antara lain lewat grup telegram ACAB#1312. Ada juga yang membagikan postingan 'Ajakan Jakarta Utara Bergerak Seruan Aksi Geruduk Polres dan Samsat Jakut' yang dibagikan di akun instagram @aliansimahasiswapenggungat.
Di salah satu postingan mereka juga terdapat postingan gambar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan 'Para Pembunuh'. Akun itu juga membagikan ajakan berisi narasi 'Waktunya Kita Kepung Seluruh Kantor Polisi'. Ada juga bukti berupa tangkapan screenshoot grup facebook Bambu Runcing's post. Salah-satu postingan grup itu narasinya mengajak aksi menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. (Tempo)