TOPJURNALNEWS.COM - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, adanya kekurangan retribusi parkir tepi jalan di Dishub Medan Rp.746 juta, menjadi perhatian (atensi) bagi Kejaksaan Tinggi Sumut.
Atensi tersebut disampaikan Kajati Sumut, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi belum lama ini, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan soal temuan BPK tersebut melalui sambungan pesan whatsapp.
Husairi menyampaikan atensi atas informasi yang disampaikan wartawan tersebut dan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya tindak lanjut dari rekomendasi BPK.
"Terima kasih atas informasinya terkait temuan BPK di Dinas Perhubungan Medan tahun 2025 yang Saudara sampaikan.Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selalu mendukung upaya tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kerugian ke kas daerah.
Dan dia menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah terhadap hasil temuan tersebut bila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum diselesaikan oleh Dishub Medan.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan penyelesaian, Kejati Sumut tentu akan menelaah lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara disampaikan sebelumnya, adapun temuan dalam LHP BPK perwakilan Sumut tersebut ialah adanya pengelolaan piutang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Dishub medan yang belum memadai.
dalam LHP tersebut secara tertulis disampaikan, BPK BPK telah melakukan pemeriksaan penggunaan APBD Pemko Medan tahun 2024, yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang isinya menyebutkan, telah terdapat kekurangan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum sebesar Rp. 746.057.076,00.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, yang baru saja beberapa waktu lalu dilantik Walikota Medan, enggan memberikan klarifikasi kepada wartawan, atas konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (15/9/25).
Dan sampai berita ini ditayangkan, Selasa (16/9/25), Erwin Saleh, tetap diam 'membisu'.
Sebelumnya, Sekretaris Dishub Medan, Suryono, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Minggu (14/9/25), menyebutkan, temuan tersebut, temuan tahun 2024. " Kayaknya itu tahun lalu mz 2024," sebutnya.
Inspektur Inspektorat Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp, Selasa(16/9/25), nenyampaikan, sebahagian dari temuan LHP BPK tersebut sudah disetorkan ke kas daerah, tanpa menyebutkan berapa nilai yang telah disetorkan sebahagian tersebut.
"Sebagian sudah disetorkan.Untuk kekurangannya nnti kami koordinasikan lg dgn OPD terkait," ungkapnya.(Lik)