PK Ditolak, AKBP Achirudin Hasibuan Tetap Dijatuhi Hukuman 2 Tahun

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan. Dia tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025 yang dilihat Tribun Medan, Jumat (2/1), Achiruddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). "Amar putusan PK tolak," ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto.

Kemudian, Achiruddin harus menjalani hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Dia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hukuman tersebut mengacu pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024. Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi dipimpin Prim Haryadi.

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Achiruddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sementara, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.(Tribunmedan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini