TOPJURNALNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur yang terjadi di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu 21 Januari 2026 lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama M. Dani alias Botak (17) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam rilisnya, Senin 23 Febuari 2026 membenarkan pelaku pembegalan telah berhasil ditangkap.
"Benar kita telah menangkap salah satu pelaku pembegalan terhadap korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Renga Pulau, Kecamatan Medan Marelan,"ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Nodi, korban sebelumnya melintas di Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.
"Saat itu korban yang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dicegat oleh tiga orang pelaku, para pelaku mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainya,"sebutnya.
Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku mengambil motor yang dikendarainya.
"Usai pelaku membawah kabur motor korban, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan koran, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,"jelasnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, kita mendapati nama nama pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku saat berada di Kecamatan. Medan Marelan,"tambahnya.
Dari intrograsi pelaku M. Dani alias Botak mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban bersama dua temannya.
"Pelaku telah kita tahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban. tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.(Ri)
