TOPJURNALNEWS.COM - Menindaklanjuti permohonan pendaftaran Tenun Ulos Ragidup Silindung yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melakukan kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG), di kantor Dekranasda Taput, Rabu (6/5/2026).
Foto: Bupati Taput didampingi Ketua Dekranasda, Ny Neny Angelina JTP Hutabarat, saat membahas Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung. (topjurnalnews.com/diskominfo taput)
Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, mengatakan permohonan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif setelah diumumkan pada periode 14 Januari hingga 14 Maret 2026.
“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Taput," ujar Bupati JTP Hutabarat.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Taput melihat perlindungan Indikasi Geografis sebagai langkah konkret dalam menjaga keaslian dan reputasi budaya lokal, sekaligus melindungi para penenun dan pelaku usaha tradisional.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen tersebut.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” imbuh Bupati Taput.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ketua Dekranasda Taput, Ny Neny Angelina JTP Hutabarat, perwakilan DJKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, Muhammad Romadhan dan Yulian, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung. (bisnur sitompul)