Deteni berinisial MH telah melalui pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen pendetensian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Selanjutnya dilakukanpemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur pengamanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.
"Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan bapak pimpinan Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan deteni berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
Kantor migrasi Kelas || TPL Belawan akan terus berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RI)
