TOPJURNALNEWS.COM - TIM keamanan PTPN I Regional 1 melakukan tindakan tegas terhadap aksi penambangan galian C Ilegal di lahan Hak guna Usaha (HGU) di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tujuh tersangka pelaku penambangan, dan alat berat serta truck pengangkut galian C yang diperjualbelikan diserahkan ke Polrestabes sebagai barang bukti.
Foto : Satu unit eskavator (Beko) yang ditemukan sedang bekerja di lahan HGU.
Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas melalui Humas PTPN I Regional 1 Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi melalui seluler, menjelaskan bahwa saat dilakukan penertiban, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan HGU seluas sekitar 10 hektare.
"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan penambangan material galian C tanpa izin," ujar Rahmat.
Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung jum'at (10/07), Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 dan TNI AD mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan secara resmi kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang beredar.
Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun (galian C) atas nama CV. Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurut Rahmat, perusahaan juga telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1. Bersamaan dengan laporan tersebut, perusahaan menyerahkan tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk sebagai bagian dari barang bukti.
PTPN I Regional 1 menegaskan langkah penertiban dilakukan dalam rangka melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaan perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Dalam melaksanakan pengamanan areal tim keamanan PTPN I Regional 1 dibantu sejumlah personel TNI AD sesuai Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dengan TNI AD yang tertuang pada surat Kerja sama nomor DHKL-DIRUT/SPJ/ 2024.11.25-1 - KERMA/73/ XI/2024 ini secara spesifik mengatur tentang penguatan pembinaan teritorial dalam rangka mendukung operasional PTPN I melalui program unggulan TNI AD.
Perusahaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, jelas Rahmat Kurniawan**(rel/SA)