Bupati Taput Jelaskan tentang Pemberhentian dan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput

Sebarkan:

Foto: Bupati Taput JTP Hutabarat, didampingi Sekda Henry M M Sitompul, dan sejumlah pimpinan OPD saat memberikan keterangan pers di kantor Bupati. (topjurnalnews.com/bisnur sitompul)
TOPJURNALNEWS.COM - Menanggapi sejumlah pernyataan dan bantahan Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melalui media sosial terkait hukuman disiplin dan pemberhentian yang diberikan kepada dirinya, Pemerintah Kabupaten Taput menegaskan, setiap proses tidak secara tiba-tiba dan bukan didasarkan pada satu tuduhan semata.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, didampingi Sekretaris Daerah, Henry M M Sitompul, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Taput, Sabtu (15/8/2026).

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, persoalan kedisiplinan Ida Rohani Sinaga telah tercatat sejak tahun 2021 ketika yang bersangkutan bertugas di lingkungan UPT Pasar Siborongborong.

Pada tahun tersebut, tercatat tiga kali teguran yang diberikan oleh Kepala UPT Pasar Siborongborong selaku atasan langsung. Ketiga teguran tersebut berkaitan dengan persoalan ketidakhadiran atau tidak masuk kerja.

Teguran pertama diberikan pada 10 September 2021, teguran kedua pada 11 Oktober 2021, dan teguran ketiga pada 6 Desember 2021.

Kemudian, pada 24 November 2024, Ida Rohani Sinaga kembali menerima teguran terkait disiplin. Berikutnya, pada 28 Februari 2025, diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan 19 hari kerja tidak masuk.

Tidak lama berselang, pada 5 Maret 2025 kembali diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan satu hari kerja tidak masuk.

Rangkaian teguran tersebut kemudian ditindaklanjuti secara administratif oleh Dinas Koperindag. Pada 25 Mei 2025, Dinas Koperindag mengeluarkan surat keputusan tidak puas secara tertulis kepada Ida Rohani Sinaga.

Kemudian, pada 17 Juni 2025, Sekretaris Daerah Taput menyurati Dinas Koperindag untuk melakukan pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman disiplin. Proses selanjutnya dilakukan ke tahap pemeriksaan yang melibatkan perangkat daerah terkait.

Pada 11 Agustus 2025, Kepala Dinas Koperindag menyampaikan surat kepada Bupati Taput melalui Kepala BKPSDM terkait pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, disertai rekapitulasi ketidakhadiran ASN yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada 8 September 2025, BKPSDM menyurati Inspektorat Daerah untuk meminta nama ASN yang akan menjadi bagian dari tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin. Pada 15 September 2025, Inspektorat Daerah menyampaikan nama ASN untuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN kepada Bupati Taput melalui BKPSDM.

Tahapan berikutnya dilakukan pada 19 September 2025. BKPSDM menyampaikan nota dinas kepada Bupati Taput mengenai pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin terhadap Ida Rohani Sinaga. Kemudian, pada 1 Desember 2025, Bupati Taput mengeluarkan surat terkait pembentukan tim pemeriksa.

Dengan dijelaskannya kronologi tersebut, Bupati Taput menegaskan bahwa penanganan terhadap Ida Rohani Sinaga telah melalui proses yang panjang dan melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Mulai dari atasan langsung di UPT Pasar Siborong-borong, Dinas Koperindag, Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat hingga Bupati Taput, masing-masing menjalankan tahapan sesuai kewenangan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Karena itu, Pemkab Taput menilai tidak tepat apabila proses tersebut dipahami sebagai tindakan yang muncul secara tiba-tiba atau hanya berdasarkan satu tuduhan.

Kronologi yang disampaikan Bupati Taput juga menunjukkan adanya catatan teguran sejak 2021, kembali muncul pada 2024–2025, kemudian dilanjutkan dengan proses administratif dan pemeriksaan hingga pembentukan tim pemeriksa pada Desember 2025.

Di sisi lain, bantahan Ida Rohani Sinaga merupakan hak yang bersangkutan. Namun, bantahan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus catatan administratif maupun proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pemkab Taput menegaskan bahwa dasar penanganan perkara disiplin ASN harus dilihat dari dokumen resmi, hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini