Polres Dairi Musnahkan Narkoba Jenis Ganja

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -  Polres Dairi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis Ganja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolres Dairi, Kecamatan Sidikalang, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Dairi, Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dan Kejaksaan Negeri Dairi.

Wakapolres Dairi Hadi Sucipto mengatakan, pemusnahan kali ini berasal dari tangan seorang tersangka berinisial RNS warga Desa Perjuangan, Kec. Sumbul, Kab. Dairi. Tersangka diringkus pada bulan Mei 2026.

"Polres Dairi berkomitmen tetap melakukan perang terhadap narkoba, kami berharap tidak ada lagi di Kabupaten Dairi, apalagi beredar di masyarakat, jangan rusak generasi Indonesia dengan barang terlarang ini, " ujarnya.

Adapun barang bukti dari tersangka RNS yakni 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran berat bersih 345,93 gram, sedangkan sebanyak 18.59 disisihkan untuk pemeriksaan ke laboratorium dan barang bukti dipengadilan.

Sedangkan 5 batang pohon ganja dengan berat bersih 4300 gram, dan disisihkan sebanyak 65,57 gram untuk pemeriksaan ke laboratorium dan barang bukti di pengadilan.

"Jadi yang dimusnahkan hari ini untuk ganja kering 327,34 gram, sedangkan 5 pohon batang ganja seberat 4234 gram,"ucapnya.

Sementara itu, pengamatan wartawan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah tanah sampai habis tak bersisa. Cara ini dianggap lebih efektif, dan asap pembakaran tidak mencemari masyarakat yang berada di sekitar Mapolres Dairi.(Capah)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini