Teks foto : Para tersangka yang berhasil diamankan polisi.(SuaraSumut)
TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya petugas berhasil meringkus lima orang anggota geng motor yang membacok warga Klambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal hingga tewas beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka itu masing- masing berinisial A alias T (26) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, RH alias R (18), MESD (17) dan P alias Y (17) ketiganya warga Jalan Kelambir Lima, R (18) warga Jalan Gaperta Ujung. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan sekitarnya sedangkan lima orang lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/12/2021) pagi mengatakan para pelaku berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.
"Lima orang tersangka kita tangkap berdasarkan berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata AKP Budiman Simanjuntak.
Lanjut AKP Budiman menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, pihaknya kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
Sedangkan dari tangan ke 5 tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm.
"1 buah batu besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk," tambah Kanit.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(red)