Dua Bandar Narkoba Marelan Diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Perang terhadap narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya. Kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk dua orang bandar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.

Kedua tesangka yang berhasil ditangkap masing - masing A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42) keduanya warga Jalan Ileng, Lingkungan II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S SIK,SH, MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Kamis (30/12/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas para tersangka.

"Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan penggerebekan tersangka  A dan Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati 2 parit besar hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari TKP awak,"ucap Kapolres. 

Dari lokasi personil Sat Narkoba berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan paket shabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,-, kemudian membawa kedua TSK ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Sampai di Polres, tersangka A terlihat lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter dinyatakan di tubuh tersangka A tidak ada ditemukan luka - luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah,"sebut AKBP Faisal.

"Atas kejadian tersebut kami menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa tersangka A memang menderita penyakit Hernia yang parah,"tambah Kapolres.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini