Konferensi Cabang GAMKI Tapanuli Utara VIII Dinilai Cacat Konstitusi

Sebarkan:

Foto: Suasana kericuhan saat Konferensi Cabang VIII GAMKI Taput, di Pangaribuan. (topjurnalnews.com/dok)
TOPJURNALNEWS.COM — Pelaksanaan Konferensi Cabang VIII Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Tapanuli Utara (Taput) di Pangaribuan, Senin (23/3/2026), memicu polemik internal yang tajam. 

Tiga fungsionaris utama Dewan Pimpinan Cabang GAMKI Taput secara resmi menyatakan penolakan atas hasil forum tersebut karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mengabaikan asas kolektif kolegial.

Penolakan disampaikan secara kolektif oleh Sekretaris Cabang Handri Adi Hutasoit, Wakil Ketua Perry Sitompul, dan Bendahara Novriadi Sitompul. Mereka menilai forum yang diselenggarakan di HKI Harianja tersebut merupakan produk inkonstitusional yang tidak memiliki legitimasi hukum organisasi yang sah.

Sekretaris Cabang GAMKI Taput Masa Bakti 2022-2025, Handri Adi Hutasoit, menjelaskan bahwa status kepengurusan penyelenggara secara hukum telah berakhir. Merujuk pada Pasal 35 Ayat (2) ART GAMKI, masa jabatan DPC ditetapkan selama tiga tahun. Berdasarkan fakta organisasi, Surat Keputusan (SK) perpanjangan sementara bagi kepengurusan ini telah habis masa berlakunya pada 1 Februari 2026.

"Secara organisasi, kepengurusan ini telah demisioner mutlak sejak awal Februari. Pelaksanaan agenda strategis selevel konferensi cabang di bulan Maret tanpa adanya SK perpanjangan baru atau mandat khusus dari tingkat pusat adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi organisasi hasil Kongres XII," ujar Handri saat ditemui di Tarutung, Selasa (24/3/2026).

Selain persoalan masa bakti, prosedur administrasi menuju konferensi juga dinilai bermasalah. Rapat internal pertama baru dilaksanakan pada 3 Maret 2026, namun surat pemberitahuan konferensi cabang sudah diterbitkan pada keesokan harinya tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang melibatkan seluruh pengurus harian. 

Hal ini dianggap merusak tata kelola administrasi yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (4) ART, yang mewajibkan pelibatan Sekretaris dan Bendahara sebagai penanggung jawab cabang dalam setiap kebijakan strategis.

Indikasi rekayasa konstituen

suasana di arena konferensi juga dilaporkan sempat memanas. Wakil Ketua Perry Sitompul menyayangkan adanya arogansi verbal dan gestur intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara di lokasi kegiatan yang merupakan area rumah ibadah. 

Perry juga menyoroti munculnya sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) yang baru dibentuk setelah surat pelaksanaan konferensi diterbitkan. Tindakan ini diduga sebagai upaya manipulasi suara untuk memenangkan kepentingan tertentu melalui mekanisme yang tidak wajar, mengabaikan proses konsolidasi dan kaderisasi yang matang sesuai peraturan organisasi.

Mendesak intervensi pusat

melihat krisis konstitusional yang terjadi, ketiga fungsionaris tersebut telah melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI di Jakarta. Mereka mendesak agar hasil konferensi tersebut dibatalkan demi hukum dan meminta DPP menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 25 Ayat (h) dan Pasal 35 Ayat (12) ART.

Langkah konstitusional yang dituntut adalah penunjukan caretaker atau pengurus sementara yang netral untuk menyelenggarakan konferensi cabang ulang. Penunjukan caretaker dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan stabilitas dan marwah organisasi di Taput.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPD GAMKI Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait protes yang dilayangkan oleh mayoritas pengurus harian di tingkat cabang tersebut. Konflik saat ini menjadi perhatian serius di kalangan aktivis pemuda sebagai ujian bagi penegakan konstitusi di internal organisasi. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini